Sabtu, 12 Maret 2016

Sensor KPI

Standard

Sensor KPI

KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) mendapat sorotan dari masyarakat menyangkut kebijakanya melakukan sensor terhadap hal - hal yang dianggap tidak layak ditayangkan di televisi. Banyak rakyat berargumen terhadap kebijakan yang di tegakan terlalu berlebihan. KPI yang memiliki payung hukum Undang - Undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Sebagai sebuah lembaga, KPI memiliki kewenangan mencabut ijin siar dari suatu saluran televisi bila terbukti melanggar aturan.
Kita ketahui bahwa televisi sebagai media Informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sebagai salah satu media pembelajaran dan penyebaran informasi yang tinggi maka hal – hal yang beredar di masyarakat biasanya bersumber dari televisi. Itulah sebabnya bisnis pertelevisian ini merupakan usaha yang sangat menggiurkan dan dimanfaatkan banyak orang untuk mempromosikan barang dagangannya. Tetapi bila tidak dikendalikan maka akan menimbulkan masalah, maka di sinilah KPI bekerja untuk menyeleksi mana saja tayangan yang layak disiarkan dan mana yang tidak, sebab dalam aturan penyiaran cukup jelas tertulis bahwa stasiun televisi dalam memberikan tayangan hendaknya tayangan yang mendidik dan memberi pengaruh positif bagi masyarakat.
Tetapi beberapa oknum tidak bertanggung jawab lupa mempertimbangkan hal ini dan hanya berfokus pada segi ekonomi sehingga mereka hanya memfikirkan tayangan yang benilai jual tinggi walaupun tidak memiliki mutu yang baik. Rating mereka dahulukan, mereka berusaha membuat acara yang mampu menarik penonton sehingga acara tersebut laris manis dan mengundang beberapa perusahaan untuk mengiklankan produk mereka di acara tersebut sehingga televisi mendapatkan untung besar dari acara tersebut.
Kita ketahui beberapa saluran televisi di Indonesia  adalah milik swasta sehingga pemerintah sulit untuk mengontrol setiap acara yang ditayangkan televisi tersebut, dan karena dari swasta maka bagaimana kelanjutan dari saluran televisi tergantung adanya sponsor dari beberapa perusahaan, bila tidak ada sponsor maka penyiaran akan berhenti. Oleh sebab itu mereka cenderung berusaha menciptakan acara yang menarik sponsor yang mana membuat mereka tetap berdiri. Penjelasan yang saya utarakan ini mungkin menjawab beberapa argumen masyarakat mengapa KPI baru sekarang menyensor acara yang sudah ada sejak dulu dan mengapa banyak acara yang tidak bermutu seperti sinetron tidak disensor? Beberapa sinetron sudah mulai diberhentikan, bukannya tidak memperhatikan sinetron, tetapi pada waktunya sinetron – sinetron yang tidak bermutu juga akan dihilangkan, semua karena maslalah waktu, sebab pekerjaan KPI tidaklah ringan karena harus mengawasi setiap penyiaran.
Beberapa film kartun yang ditayangkan merupakan film hasil karya negara luar yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda dengan budaya kita, oleh sebab itu perlu kita pahami bahwa tayangan kartun yang sama sekali bukan buatan Indonesia perlu pendampingan orang tua, sebab bila generasi muda tidak mengenal budayanya sendiri NKRI ini akan sangat mudah berpindah ke tangan lain.

Sebagai generasi muda kita haruslah cerdas dan kritis dalam menerima suatu masalah, janganlah melihat suatu masalah dari satu titik, Tuhan memberi kita 2 mata bukan hanya karena segi estetika tetapi supaya kita ingat supaya dalam menanggapi suatu masalah kita lihat dari 2 sudut pandang dan tidak hanya menggunakan ego kita sendiri. Diakhir kata penulis ingin mengutarakan opininya bahwa KPI selaku penanggung jawab Penyiaran di Negri ini sudah melakukan tugasnya dengan maximal. Sebagai masyarakat umum dan terkhhusus generasi muda hendaklah menjadi orang yang bijak dengan mendukung KPI dengan menjadi penonton yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan tren-tren menyimpang yang tidak mencerminkan bangsa Indonesia - BVD

0 komentar:

Posting Komentar