Sensor KPI
KPI
( Komisi Penyiaran Indonesia ) mendapat sorotan dari masyarakat menyangkut
kebijakanya melakukan sensor terhadap hal - hal yang dianggap tidak layak
ditayangkan di televisi. Banyak rakyat berargumen terhadap kebijakan yang di tegakan
terlalu berlebihan. KPI yang memiliki payung hukum Undang - Undang penyiaran
nomor 32 tahun 2002 merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan
penyiaran di Indonesia. Sebagai sebuah lembaga, KPI memiliki kewenangan
mencabut ijin siar dari suatu saluran televisi bila terbukti melanggar aturan.
Kita
ketahui bahwa televisi sebagai media Informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,
sebagai salah satu media pembelajaran dan penyebaran informasi yang tinggi maka
hal – hal yang beredar di masyarakat biasanya bersumber dari televisi. Itulah
sebabnya bisnis pertelevisian ini merupakan usaha yang sangat menggiurkan dan
dimanfaatkan banyak orang untuk mempromosikan barang dagangannya. Tetapi bila
tidak dikendalikan maka akan menimbulkan masalah, maka di sinilah KPI bekerja
untuk menyeleksi mana saja tayangan yang layak disiarkan dan mana yang tidak, sebab
dalam aturan penyiaran cukup jelas tertulis bahwa stasiun televisi dalam
memberikan tayangan hendaknya tayangan yang mendidik dan memberi pengaruh
positif bagi masyarakat.
Tetapi
beberapa oknum tidak bertanggung jawab lupa mempertimbangkan hal ini dan hanya
berfokus pada segi ekonomi sehingga mereka hanya memfikirkan tayangan yang
benilai jual tinggi walaupun tidak memiliki mutu yang baik. Rating mereka
dahulukan, mereka berusaha membuat acara yang mampu menarik penonton sehingga
acara tersebut laris manis dan mengundang beberapa perusahaan untuk
mengiklankan produk mereka di acara tersebut sehingga televisi mendapatkan
untung besar dari acara tersebut.
Kita
ketahui beberapa saluran televisi di Indonesia
adalah milik swasta sehingga pemerintah sulit untuk mengontrol setiap
acara yang ditayangkan televisi tersebut, dan karena dari swasta maka bagaimana
kelanjutan dari saluran televisi tergantung adanya sponsor dari beberapa
perusahaan, bila tidak ada sponsor maka penyiaran akan berhenti. Oleh sebab itu
mereka cenderung berusaha menciptakan acara yang menarik sponsor yang mana
membuat mereka tetap berdiri. Penjelasan yang saya utarakan ini mungkin
menjawab beberapa argumen masyarakat mengapa KPI baru sekarang menyensor acara
yang sudah ada sejak dulu dan mengapa banyak acara yang tidak bermutu seperti
sinetron tidak disensor? Beberapa sinetron sudah mulai diberhentikan, bukannya
tidak memperhatikan sinetron, tetapi pada waktunya sinetron – sinetron yang
tidak bermutu juga akan dihilangkan, semua karena maslalah waktu, sebab
pekerjaan KPI tidaklah ringan karena harus mengawasi setiap penyiaran.
Beberapa
film kartun yang ditayangkan merupakan film hasil karya negara luar yang
tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda dengan budaya kita, oleh sebab itu
perlu kita pahami bahwa tayangan kartun yang sama sekali bukan buatan Indonesia
perlu pendampingan orang tua, sebab bila generasi muda tidak mengenal budayanya
sendiri NKRI ini akan sangat mudah berpindah ke tangan lain.
Sebagai
generasi muda kita haruslah cerdas dan kritis dalam menerima suatu masalah,
janganlah melihat suatu masalah dari satu titik, Tuhan memberi kita 2 mata
bukan hanya karena segi estetika tetapi supaya kita ingat supaya dalam
menanggapi suatu masalah kita lihat dari 2 sudut pandang dan tidak hanya
menggunakan ego kita sendiri. Diakhir kata penulis ingin mengutarakan opininya
bahwa KPI selaku penanggung jawab Penyiaran di Negri ini sudah melakukan
tugasnya dengan maximal. Sebagai masyarakat umum dan terkhhusus generasi muda
hendaklah menjadi orang yang bijak dengan mendukung KPI dengan menjadi penonton
yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan tren-tren menyimpang yang tidak
mencerminkan bangsa Indonesia - BVD
0 komentar:
Posting Komentar