Rabu, 04 September 2013

PENANGGULANGAN KERUSAKAN HUTAN INDONESIA

Standard

PENANGGULANGAN KERUSAKAN HUTAN INDONESIA


Isu global telah membawa bangsa Indonesia harus dan mau untuk bisa melakukan upaya yang maksimal dalam mencegah dan menjaga hingga pada upaya penindakan yang berskala besar. Salah satu isu global yang paling diperhatikan oleh di pergaulan dunia internasional adalah masalah lingkungan hidup. Salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah hutan. Alasan isu ini menjadi begitu penting dan segera harus ditangani dengan serius terutama oleh Negara – Negara yang masih memiliki sumber data hutan yang luas adalah dampak yang ditimbulkan terhadap umat manusia seluruh dunia. Dampaknya, ada  yang terasa secara langsung juga secara tidak langsung.

Dampak dari pengrusakan hutan secara langsung adalah : meningkatnya panas bumi akibat kurangnya jumlah O2 yang tersedia di alam digantikan oleh asap dan kabut tebal pada pagi hari, terjadinya longsor tanah di beberapa daerah di indonesia karena berkurang daya tahan tahan terhadap air hujan karena berkurangnya pondasi yang memperkuat sruktur tanah berupa pohon dan humus, terjadinya banjir dibeberapa daerah sebagai akibat berkurangnya kemampuan tanah dalam melakukan penyerapan terhadap air , dan sebagainya. Dampak yang tidak langsung yang dirasakan oleh umat manusia adalah adanya kanker kulit sebagai akibat dari mengurangnya kemampuan atmosfer dalam melakukan perlindungan terhadap unsur sinar matahari yang berbahaya, meningkatnya permukaan air laut yang mengakibatkan tenggelamnya beberapa pulau kecil yang berada di beberapa daerah di wilayah bumi, dan sebagainya. Jadi bisa kita bayangkan bersama kalau hari ini para cukong – cukong kayu yang menggunduli hutan yang ada di Kalimantan, Riau, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh bangsa Indonesia saja tetapi juga oleh umat manusia di seluruh dunia.

Berdasarkan data tahun 1985, Indonesia bersama - sama dengan Brasil dan Zaire mempunyai luas hutan tropis sebesar 53 % dari luas total hutan dunia. Indonesia sendiri mempunyai 10 % yang merupakan kekayaan hutan tropika terbesar di asia dan nomor tiga di dunia. ( Kantor Men. KLH, 1990 : 25-27 ).

Sejak akhir tahun 1970-an, Indonesia mengandalkan hutan alam sebagai penopang pembangunan ekonomi nasional, dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi sistem yang dominan dalam memanfaatkan hasil hutan dari hutan alam. Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) digunakan untuk merancang dan mengendalikan pembangunan HPH, HTI dan perkebunan, terutama perkebunan besar, agar dapat meminimumkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan cara sesedikit mungkin mengkonversi hutan alam. Namun yang terjadi malah sebaliknya,  proses penataan ruang di daerah, yang dimulai dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), justru mempercepat alih fungsi hutan di bawah wilayah di Tanah Air. Menurut evaluasi Greenomics Indonesia periode tahun 2003-2007 terhadap proses RTRWP dan RTRWK di Pulau Sumatera dan Kalimantan, tingkat kesahihan produk RTRWP dan RTRWK secara umum dapat dikategorikan cukup rendah karena data penentu kesahihan suatu produk RTRWP dan RTRWK sering tidak terpenuhi.

Banyaknya muncul pengalihan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi maupun untuk areal pemukiman oleh pemerintah daerah menjadikan hutan Indonesia semakin tidak lestari dan menimbulkan berbagai masalah yang bersifat internasional. Salah satu contoh adalah Kebakaran hutan di Indonesia yang kerap terjadi setiap tahun akibat pengaruh alam pada musim kemarau atau pembakaran lahan untuk memperluas dan membuka areal perkebunan baru khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

a.           Apakah fungsi hutan bagi peradaban hidup manusia ?
b.           Bagaimana pola disaster management dalam penanggulangan kerusakan hutan lindung ?
c.           Apakah peran pemerintah sebagai decision making of disaster ( man made disaster ) untuk mengambil langkah antisipatif dalam penanggulangan kerusakan hutan lindung di Indonesia ?
d.           Peran jajaran Criminal Justice System dalam melakukan penanggulangan pengrusakan hutan lindung ?


a.           Disaster ( bencana )
Menurut www.answers.com, . hutan diartikan sebagai 1. A dense growth of trees, plants, and underbrush covering a large area. 2. Something that resembles a large, dense growth of trees. Dalam bahasa Indonesia 1.Suatu pertumbuhan pohon tebal/padat, tumbuhan  dan belukar yang mencakup suatu area besar. 2. Sesuatu yang menyerupai suatu pertumbuhan pohon besar, yang padat.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia, berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1.          Hutan bakau
2.          Hutan Sabana
3.          Hutan Rawa
4.          Hutan Hujan tropis

Hutan bagi manusia mempunyai dua fungsi pokok, yaitu fungsi ekologis dan fungsi ekonomis. yaitu sebagai berikut :
1.          Sebagai fungsi ekologis, hutan menghisap karbon dari udara dan mengembalikan oksigen ( O2 ) kepada manusia. Hutan melakukan penyaringan udara yang kotor akibat pencemaran kendaraan bermotor, pabrik - pabrik, usaha - usaha pertambangan, aktivitas rumah tangga masyarakat, maka hilangnya hutan berarti bumi tidak memiliki keseimbangan untuk mempertahankan keseimbangan atas tersedianya oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup dalam melaksanakan proses respirasi ( pernapasan ). Hal ini juga dapat mengakibatkan udara di bumi menjadi semakin panas karena begitu banyaknya bahan pencemar yang menyelimuti bumi dan mengurung hawa panas bumi untuk dipantulkan lagi ke bumi ( efek rumah kaca ). hutan sebagai tempat hidup berbagai macam tumbuh - tumbuhan, hewan dan jasad renik lainnya. semua bahan yang dimakan berasal dari flora dan fauna yang plasma nutfahnya berkembang di hutan. semua obat yang menyembuhkan penyakit berasal dari bahan hasil plasma nutfah hutan.

2.          Sebagai fungsi ekonomis, manusia telah memanfaatkan hutan dari generasi ke generasi. Pemanfaatan yang dikenal manusia dari hutan adalah pengambilan hasil hutan, terutama kayu. Pengambilan mulai dari kayu ramin, meranti, ulin sampai dengan kayu bakar dimanfaatkan manusia baik untuk keperluan sendiri ataupun sebagai penghasil devisa negara. Bahkan bagi masyarakat tertentu hutan adalah seluruh kehidupannya sebagai tempat tinggal dan tempat mencari nafkah.

Saat ini pemerintah telah memberikan klasifikasi hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1.          Hutan Wisata adalah hutan yang digunakan untuk rekreasi oleh masyarakat umum.

2.          Hutan Cadangan adalah hutan yang menyediakan berbagai plasma nutfah berupa flora dan fauna yang merupakan kekayaan alam indonesia untuk menjadi kelestarian beberapa spesies yang tergolong langka agar habitatnya tetap tersedia di dunia.

3.          Hutan Lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.

4.          Hutan Produksi / Hutan Industri yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.

Luas hutan Indonesia dulu mencapai 113 juta hektar terus berkurang drastis akibat kebodohan oknum pemerintah dan oknum masyarakat yang selalu haus uang dengan membabat dan menggunduli hutan demi mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat dampak bagi lingkungan sekitar dan global. Hilangnya sebagian besar hutan lindung dan hutan konservasi Indonesia akibat kebijakan pemerintah untuk melakukan alih fungsi hutan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Greenomics Indonesia mencatat, sejak munculnya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan hingga tahun 2007, luas areal hutan lindung dari konservasi Indonesia yang hilang sebanyak 10 juta hektare (ha), dan akibat alih fungsi hutan selama 40 tahun terakhir, kerugian yang diderita negara dan masyarakat Indonesia minimal Rp 589,3 triliun per tahun. Kerugian total itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni Rp 170,2 triliun untuk kerugian kayu, Rp 320,6 triliun akibat hancurnya ekologi, serta kenaikan inflasi Rp 88,5 triliun per tahun Negara Rugi Rp 589,3 Triliun Setahun. Ini adalah sebuah bencana besar bagi negara Indonesia dan juga dunia.

Dampak yang paling parah mendapat "ekspor" asap dari Indonesia ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan itu terutama Singapura dan Malaysia. Singapura pada 2006 memberikan bantuan dana hampir Rp100 miliar untuk Jambi dalam pembuatan master plan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.Data Dinas Kehutanan Jambi mencatat kebakaran hutan dan lahan di daerah itu sepanjang tahun 2006 sedikitnya menghanguskan lahan dan hutan seluas 3.000 hektar.Pada 2005 tercatat seluas 1.280 hektar, pada 2004 (3.262 hektar), dan pada 2003 (6.326 hektar).Sementara pada 1997 merupakan kebakaran hutan terhebat dan terbesar yang menghanguskan hutan dan lahan seluas19.306 hektar. Namun pada 1998 mulai menurun menjadi 86,25 hektar dan pada 2002 kembali terjadi yang melahap areal seluas hampir 2.000 hektar.

Perubahan ekologi dan lingkungan alam yang sangat cepat telah dan sedang terjadi. Hal ini dapat menimbulkan krisis – krisis dan kesemuanya harus diantisipasi oleh ilmu pemerintahan dan lembaga – lembaga pemerintahan. Ada ungkapan “ there is no day without disaster”.

Definisi dari bencana atau disaster adalah suatu kejadian/ event yang menimbulkan; mengakibatkan : korban jiwa, kejiwaan, harta benda, flora dan fauna serta ciptaan tuhan lainnya. Pada dasarnya sumber dan jenis bencana dapat dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu :
1.          Bencana alam : natural disaster
2.          Ulah manusia : man made disaster
3.          Karena alam dan ulah manusia

Kerusakan hutan ini dapat digolongkan ke dalam bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia, karena pada dasarnya alam ini diciptakan seimbang oleh yang maha kuasa. Adanya campur tangan manusia terhadap alam ini mengakibatkan keadaan yang seimbang tadi menjadi tidak seimbang dan cenderung untuk menjadi tidak seimbang ( rusak ). Hutan yang rusak akan mendatangkan permasalahan yang kompleks terhadap kelangsungan hidup manusia tidak hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi dampaknya juga akan dirasakan oleh seluruh penduduk dunia.

b.           Management disaster kerusakan hutan
Management disaster adalah suatu proses untuk mengatur agar dapat mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh sebuah disaster terhadap kelangsungan umat manusia. Management disaster meminimalkan bahaya  yang ditimbulkan oleh sebuah disaster dengan melakukan upaya dini berupa pencegahan ataupun langkah penanganan yang jelas ketika disaster itu terjadi.
Disaster impact
Response
Recovery
Development
Prevention
Preparedness 
Mitigation
Siklus Management disaster













Dengan mengikuti siklus di atas dapat kita klasifikasikan kegiatan - kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa dalam menanggulangi kerusakan hutan di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

1.          Seperti telah dijelaskan di atas bencana kerusakan hutan berdampak pada :
a)          Masyarakat lokal yang berada di sekitar hutan tersebut akan kehilangan mata pencahariannya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang berada di dalam hutan tersebut untuk kebutuhan sehari - hari karena hutannya telah ditebang dan menjadi tandus.

b)          Negara dalam hal ini pemerintah yang akan mendapat kecaman yang keras dari dunia internasional sebagai contoh kasus " asap " yang terjadi di Propinsi Jambi dan Riau. Hal ini akan berakibat martabat dan harkat bangsa di pergaulan internasional menjadi rendah dan dianggap sebelah mata karena tidak dapat menangani permasalahan hutan di wilayahnya.

c)          Negara - negara yang berada di sekitar negara Indonesia, misalnya : Singapura, Malaysia, Thailand dan sebagainya.

d)          Dunia internasional yang secara langsung sangat bergantung kepada hutan Indonesia karena 53 % hutan dunia berada di Indonesia, sehingga Indonesia mendapat julukan sebagai Paru - paru dunia.

2.          Dengan adanya kerusakan hutan di Indonesia dan beberapa bagian dunia yang lain mengakibatkan adanya reaksi dari berbagai kalangan termasuk dunia internasional, sebagai berikut :

a)          Dunia internasional segera merespon adanya berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia dengan melaksanakan berbagai konfrensi lingkungan hidup salah satunya adalah konfrensi Stockholm pada tahun 1972 yang menyepakati pembentukan organisasi yang bernama United Nation Programme (UNEP) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya serta menghasilkan motto " hanya ada satu bumi". Pada tahun 1987, sebuah lembaga hasil konfrensi Nairobi pada tahun 1982, World commision on environment and development ( WCED ) menghasilkan dokumen " Our Common Future " yang berisi analisis dan saran bagi proses pembangunan berkelanjutan. Dalam dokumen tersebut diperkenalkan suatu konsep baru yaitu konsep pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi pemenuhan generasi yang akan datang.

b)          Di wilayah Asia tenggara, dilaksanakannya pertemuan menteri luar negeri negara - negara ASEAN di Propinsi Riau pada tahun 2006 untuk membahas penanganan kasus " ekspor asap " Indonesia ke negara - negara tetangga di wilayah ASEAN. Saat itu negara Singapura dan Malaysia menyiapkan dana 100 Milyar agar Indonesia membuat  master plan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

c)          Indonesia dalam hal ini pemerintah melakukan respon terhadap bahaya kerusakan hutan di Indonesia melalui pembuatan peraturan perundang - undangan. Saat ini yang berlaku adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem serta beberapa peraturan perundang - undangan yang di dalamnya mengandung maksud menjaga dan memelihara kelestarian alam dengan prinsip pembangunan berkelanjutan misalanya UU migas, UU pertambangan, dan sebagainya.

3.          Pemulihan terhadap kerusakan hutan harus segera dilaksanakan untuk menjaga kerusakan yang lebih parah ( damage ).
Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut.

4.          Pemerintah harus menerapkan cara - cara baru dalam penanganan kerusakan hutan.
Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.

5.          Pencegahan dan Peringanan
Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.

6.          Adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini.
Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.

Peranan pemerintah untuk menjaga keletarian dan pemanfaatan hutan dengan baik sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus memiliki :
1.          Keahlian, kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan Indonesia secara tepat dan benar
2.          Mempunyai sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan
3.          Berdisiplin yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya.

Dalam kondisi yang demikian selain peranan pendidikan dan pelatihan juga peranan pengawasan fungsional, yang melekat pada pengawasan sosial/ masyarakat harus ditingkatkan untuk memotivasi aparat pemerintah dan penegak hukum supaya berkerja lebih profesional dengan etos kerja yang luas untuk mampu bekerja secara beradaya guna dan berhasil guna sehingga tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dapat diwujudkan.


Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia. Luas hutan Indonesia mencapai 113 juta hektar. Fungsi hutan bagi umat manusia adalah sebagai ekologis dan ekonomis.

Pola management disaster ini dalam menangani kerusakan hutan yang lebih parah adalah :
1.               Memahami bahwa yang terkena dampak kerusakan hutan adalah masyarakat lokal yang berada di sekitar hutan, negara dalam hal ini pemerintah, negara - negara yang berada di sekitar Indonesia dan dunia internasional yang yang mencanangkan Indonesia sebagai " paru - paru dunia."
2.               Respon dari pihak yang merasa berhak atas kelestarian hutan Indonesia yaitu dari dunia internasional, ASEAN committe serta pemerintah Indonesia sendiri.
3.               Pemulihan kerusakan hutan dengan mengadakan penghijauan ( penanaman sejuta pohon ).
4.               Pemerintah harus menerapkan cara - cara baru dalam penanganan kerusakan hutan.
5.               Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang
6.               Adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini.


Peranan pemerintah untuk menjaga keletarian dan pemanfaatan hutan dengan baik sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus memiliki:
a.          Keahlian, kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan Indonesia secara tepat dan benar
b.          Mempunyai sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan
c.          Berdisiplin yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya

0 komentar:

Posting Komentar